Pelatihan-Hukum

Aspek Hukum Kepailitan

Description

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.

Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.

 

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkamn memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

Materi

  1. Mengenai Kepailitan
  • Pengertian Pailit
  • Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
  • Konsekwensi Hukum Kepailitan
  • Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
    Pailit kepada para Kreditur
  • Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
    dilindungi Undang-Undang
  1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
  • Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
    Utang
  • Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
  • Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
    terhadap perdamaian
  • Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan
    Terhadap Proses PKPU
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di
    Lindungi Undang – Undang.
  1. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan

Who Should Attend

Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan

Instructor

 

Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia  perbankan dan industry pada umumnya.

 

Course Method

Presentation

Discuss

Case Study

Post Test

Evaluation

 

Facilities

  • Module / Handout
  • Flashdisk softcopy Materi
  • Sertifikat
  • Bag or bagpackers
    • Training Kit
    • 2xCoffe Break & 1 Lunch
    • Souvenir
    • Training room full AC and Multimedia

Time and Venue

Tanggal  :  Tentative 2024

Pukul      :   08.00 – 16.00 WIB

Tempat  :  Yogyakarta

In House Training

Depend on request

Course Fee

Yogyakarta Rp. 6.500.000 per peserta ( Non Residensial) Minimum 3 peserta

Jl KH. Ali Maksum Sewon Bantul Yogyakarta 55188

Contact Person         : Ardian

Phone/Fax               : (0274)4531080

Mobile                     : 0813 2646 7710

E-mail                      : anto.neotalenta@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *