SERTIFIKASI Training Of Trainer (TOT) BNSP

DESKRIPSI

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

CV NEO TALENTA telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

TUJUAN 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu :

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

KUALIFIKASI & PERSYARATAN KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A.     JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3):

Kemungkinan Jabatan:

1.      Asisten Instruktur/Trainer Assistant

2.      Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

a.     Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.     Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.      Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

B.     JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4):

Kemungkinan Jabatan:

1.      Instruktur/Trainer

2.      Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi

3.      Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)13P.854900.021.01Memonitor Pelaksanaan Pelatihan14P.854900.030.01Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

a.     Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.    Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau

Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

  1. JENJANG KUALIFIKASI 5 (K5):

Kemungkinan Jabatan:

  • Instruktur Senior/Senior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No Kode Unit Judul Unit
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
5 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
6 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
7 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
8 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
9 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
10 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
11 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
12 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
13 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi dalam Pelaksanaan
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
  1. JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur Master/Master Trainer
  2. Master Pengembang Kurikulum

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No Kode Unit Judul Unit
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja Untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.008.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
8 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
9 P.854900.015.01 Mendesain Lingkungan Belajar Virtual
10 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
11 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
12 P.854900.018.01 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
13 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
15 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
  1. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI

JABATAN: PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
  1. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI

JABATAN: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
5 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau

Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

PROSEDUR PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

  • Hari pertama Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan dan Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi
  • Hari kedua Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
  • Hari Ketiga Sesi Uji Kompetensi :
  • Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

 

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

INSTRUKTUR DAN VENUE

Instruktur dari Tim Asosiasi Pendukung LSP

Tanggal       :   Tentative by Request

Waktu         :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat       :     Yogyakarta

*INHOUSE TRAINING Depend on request

FASILITAS

  • Meeting room
  • Training Kit
  • Instruktur Kompeten
  • Handout
  • Sertifikat Pelatihan
  • Perangkat Asesmen
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI

NEO TALENTA CONSULTING

Head Office :

Gd.Talenta Harmoni

Jl.KH.Ali Maksum Sewon,Bantul Yogyakarta 55188

Contact Person         : Ardian

Email                           : anto.neotalenta@gamail.com

Mobile                         : 0813 2646 7710

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *