DESKRIPSI
Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.
Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kegiataninimerupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.
CV NEO Talenta Group yang merupakan Lembaga Diklat Kompetensi yang bermitra dengan LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan menjembatani proses uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama CV NEO TALENTA dan LSP Energi untuk melayani kebutuhan sertifikasi kompetensi dari SDM industri Hulu Migas. Kegiatan ini diselenggarakan secara public bertempat di Kota Yogyakarta dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur.
TUJUAN KEGIATAN
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur pada industri sektor migas
UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.712092.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) |
2 | M.712092.002.01 | Membuat Dokumen Enjinering |
3 | M.712092.003.01 | Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan |
4 | M.712092.004.01 | Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur |
5 | M.712092.005.01 | Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis |
6 | M.712092.006.01 | Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen |
7 | M.712092.007.01 | Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis |
8 | M.712092.008.01 | Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen |
9 | M.712092.009.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis |
10 | M.712092.010.01 | Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen |
11 | M.712092.011.01 | Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur |
12 | M.712092.012.01 | Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik |
13 | M.712092.013.01 | Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur |
14 | M.712092.014.01 | Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya |
WAKTU DAN TEMPAT
Tempat Pelatihan : Yogyakarta
Hari Tanggal : 23 sd 26 September 2024 (4 hari)
Minimal 10 orang peserta
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
TIM INSTRUKTUR & ASSESOR
- Pada sesi pembekalan / pelatihan, peserta akan diampu oleh praktisi bidang operasi Migas yang memiliki kompetensi teknis dan berpengalaman pada penanganan serah terima minyak dan gas bumi.
- Pada sesi assessment / uji kompetensi, peserta akan diuji kompetensinya sesuai skema yang diajukan di bidang alat ukur oleh asesor dari LSP
FASILITAS
- Training Kit
- Instruktur Kompeten
- Handout
- Sertifikat By BNSP bagi yang Kompeten
- Perangkat Asesmen
- Souvenir
- Coffe Break 2x and Lunch
MORE INFORMATION
Jl. K. H. Ali Maksum, Sewon, Bantul, Yogyakarta 55188
|| www.neotalenta.com ||
Email |anto.neotalenta@gmail.com
CP | Ardian
WA |08132 646 7710