Deskripsi
Sertifikasi Kompetensi BNSP untuk Profesi Desainer Grafis adalah proses pengakuan formal yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam bidang desain grafis. Sertifikasi ini menegaskan bahwa seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja secara profesional di industri desain grafis.
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang calon harus melewati serangkaian uji kompetensi yang melibatkan penilaian terhadap keterampilan praktis, pemahaman teoritis, dan penerapan konsep desain grafis dalam situasi pekerjaan nyata. Uji kompetensi ini sering kali mencakup portofolio desain, ujian tertulis, serta demonstrasi kemampuan praktis dalam menggunakan perangkat lunak desain grafis, pemahaman tentang prinsip desain, dan kemampuan untuk memecahkan masalah dalam konteks desain.
Pentingnya uji kompetensi dalam profesi desain grafis adalah karena bidang ini terus berkembang dengan cepat. Dengan adanya teknologi baru, tren desain yang berubah, dan permintaan pasar yang beragam, seseorang yang bekerja dalam industri desain grafis harus memiliki kemampuan yang terkini dan relevan. Sertifikasi kompetensi membantu memastikan bahwa individu yang bekerja di bidang ini memiliki keterampilan terbaru yang diperlukan untuk berhasil dalam lingkungan kerja yang dinamis.
Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan manfaat kepada klien, perusahaan, dan industri secara keseluruhan dengan meningkatkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kemampuan individu dalam menghasilkan desain berkualitas tinggi. Dengan menjalani uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi dari BNSP, seorang profesional desain grafis dapat meningkatkan daya saingnya, membuktikan kemampuannya secara resmi, dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek desain yang lebih menantang dan menguntungkan.
Tujuan
- Menjamin Standar Kualitas Profesionalisme
- Mendorong Pengembangan Keterampilan
- Meningkatkan Kepercayaan Publik
- Menyediakan Pedoman dan Standar
- Mengakui Prestasi Profesional
- Meningkatkan Kredibilitas Industri
- Memfasilitasi Mobilitas Kerja
- Memberikan Panduan untuk Peningkatan Profesionalisme
REFERENSI DAN ACUAN REGULASI
- Standarisasi Kompetensi Desainer Grafis ini tentunya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja. SKKNI rujukan Profesi Desainer Grafis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
- Peta Okupasi Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017. Skema ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi
PILIHAN SKEMA SERTIFIKASI PROFESI DESAINER GRAFIS
- SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MUDA
Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Muda
- M.74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
- M.74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
- M.74100.005.02: Menerapkan design brief
- M.74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
- M.74100.010.01: Menciptakan karya desain
Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Muda
- Siswa SMK Jurusan Desain Grafis atau,
- Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika, atau,
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup skema Desainer Grafis Muda atau,
- Pekerja dengan pengalaman minimal selama 1 tahun di bidang Desainer Grafis Muda.
- SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MADYA
Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Madya
- M.74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
- M.74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
- M.74100.005.02: Menerapkan design brief
- M.74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
- M.74100.010.01: Menciptakan karya desain
- M.74100.007.01: Menetapkan strategi desain
- M.74100.008.02: Menetapkan konsep desain
- M.74100.012.02: Mempersentasikan karya desain
Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Madya
- Minimal telah menyelesaikan pendidikan Minimal S1 Informastika/sederajat; Atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Skema Desainer Grafis Madya; Atau
- Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Desainer Grafis Madya minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA yang meliputi:
1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
- Pas foto 3×4 (3 lembar).
- Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
- Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
- Copy sertifikat yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
- CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
- Portofolio yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
INSTRUKTUR PEMBINAAN
Para Ahli Bidang Desain Grafis dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Tanggal : 26 sd 28 November 2024
- Waktu : 08:00 selesai
- Tempat : Yogyakarta
Fasilitas
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut
- Materi training
- Sertifikat Pelatihan dari NEO TALENTA CONSULTING
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Meeting Room
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut: Pajak-pajak yang berlaku
BIAYA
Skema Desain Grafis Muda: Rp 5.000.000,-/ peserta (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*
Skema Desain Grafis Madya: Rp. 6.000.000,-/ peserta (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*